Dari 500 Unit, 200 Mobil Dinas Pemkot Pekanbaru belum Dikembalikan

<b>Dari 500 Unit, 200 Mobil Dinas Pemkot Pekanbaru belum Dikembalikan</b>
Sabtu, 24 Mei 2025 06:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau mulai membagikan kembali mobil dinas jabatan kepada pejabat yang berhak, setelah proses pendataan aset dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan rampung.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menyampaikan bahwa proses pengembalian kendaraan dinas dilakukan secara bertahap dan hanya diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi ketentuan administrasi dan penggunaannya dinilai tepat.

“Pengembalian dilakukan satu per satu sesuai peruntukannya. Kita pastikan kendaraan digunakan sesuai tugas jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung, seperti dilansir GoRiau.com Kamis (22/5/2025).

Kendaraan dinas tersebut sebelumnya dikumpulkan sejak 8 April 2025 untuk keperluan pendataan ulang dan verifikasi kepemilikan. Proses ini menyusul adanya temuan dari BPK mengenai penyalahgunaan kendaraan dinas.

Namun dari lebih 500 unit mobil dinas yang tercatat, masih sekitar 200 unit belum dikembalikan ke pemerintah kota. Terkait hal ini, Pemko menyerahkan proses selanjutnya kepada BPK.

“Untuk kendaraan yang belum dikembalikan, kita serahkan ke BPK untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Agung juga menyinggung penyalahgunaan mobil dinas oleh sejumlah oknum pejabat. Ia menyesalkan masih ada yang memakai kendaraan dinas layaknya mobil pribadi, bahkan digunakan ke luar kota tanpa kepentingan kedinasan.

“Saya tegaskan lagi, mobil dinas bukan untuk dipakai sembarangan. Kalau ingin nyaman bawa mobil, pakai saja mobil pribadi,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan hanya kendaraan dinas dengan data yang jelas dan tercatat pada masa jabatannya yang akan ditandatangani dan disahkan penggunaannya.

“Yang saya terima dan saya setujui hanya kendaraan yang pendataannya dilakukan sejak saya menjabat. Mobil-mobil lama yang tidak jelas penggunaannya harus diklarifikasi lebih lanjut,” tegas Agung.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru memperkuat tata kelola aset dan memastikan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara (ASN). ***

Editor:
Roy Pribadi

wwwwww
www.amsi.or.id