PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali melakukan penyitaan aset milik Nurhasanah alias Mak Gadi, yang dikenal sebagai "Ratu Narkoba."
Aset yang disita kali ini adalah sebuah rumah hunian yang terletak di Kabupaten Kampar. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kasus narkotika.
"Penyidik telah menyita sebuah rumah hunian milik Nurhasanah alias Mak Gadi. Lokasi aset tersebut berada di luar Kabupaten Indragiri Hulu, yakni di wilayah Kabupaten Kampar," kata Fahrian kepada
Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/5/2025).Penyitaan rumah dilakukan pada Kamis (22/5/2025) siang oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar untuk menghitung nilai aset."Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi berdasarkan surat penetapan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn," jelas Fahrian.
Hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menunjukkan bahwa nilai bangunan rumah tersebut sekitar Rp 46 juta, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp 200 juta. Total nilai aset tersebut mencapai Rp 246 juta. Proses penyitaan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo, untuk menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di lapangan.Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. "Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Fahrian. Sebelumnya, Polres Inhu juga menyita rumah mewah milik Mak Gadi pada Senin (28/4/2025), yang juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa ruko di Kelurahan Dagang dan Kampung Dagang, serta tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian. Nurhasanah alias Mak Gadi merupakan seorang bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Mak Gadi melibatkan anggota keluarganya, sehingga ia dijuluki "Ratu Narkoba." Ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah. Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah petugas mengamankan seorang wanita pengedar sabu yang merupakan pembantunya.Dari penangkapannya, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram. Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024. Menariknya, Mak Gadi diketahui memiliki seorang anak yang bertugas sebagai anggota polisi di Polres Inhu, namun anaknya dipecat karena terlibat kasus narkoba. ***
Editor:Roy Pribadi