Terima Surat dari Kejagung, Penyidikan Dugaan Korupsi Jual Hutan Negara di Indragiri Hulu untuk Sementara Dihentikan
![]() |
Tim Kejari Inhu |
INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Penyidikan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara karena jual beli ratusan hektar hutan negara di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dihentikan.
Kasus ini sempat viral, karena tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu di bulan Februari kemarin menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.Sayangnya, ditengah perjalanan Penyidikan transaksi hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) oleh oknum Pemerintah Desa Alim kepada si pembeli lalu disulap menjadi perkebunan kelapa sawit, perkaranya mendadak terhenti.Keterangan diterima Pekanbaru Pos dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Ulinnuha mengatakan, penghentian penyidikan berdasarkan surat dari Kejagung ke seluruh jajaran untuk menghentikan sementara setiap penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan kawasan hutan.Penghentian penyidikan dan penyelidikan disebabkan Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan kepada Satgas PKH sedang inventarisasi.Roy Pribadi

























