Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Atlet, Kadis dan Bendahara Disbudporapar Deliserdang Sumut Ditahan

LUBUKPAKAM, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata ( Disbudporapar) Pemkab Deliserdang Ismail serta Bendahara Mutifah Suryani Harahap, Selasa (20/5/2025).
Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIb Lubuk Pakam.Kejaksaan Negeri Deliserdang telah menetapkan Ismail SSTP MSP dan Munifah Suryani Harahap SE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatra Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2024.Sebelumnya, Kejari Deliserdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025.Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan Proses Penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas. Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara Rp611.200.000,00.Akam Sophian
























