Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Atlet, Kadis dan Bendahara Disbudporapar Deliserdang Sumut Ditahan

Rabu, 21 Mei 2025 12:41 WIB
bterjerat-kasus-dugaan-korupsi-belanja-perjalanan-dinas-atlet-kadis-dan-bendahara-disbudporapar

LUBUKPAKAM, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata ( Disbudporapar) Pemkab Deliserdang Ismail serta Bendahara Mutifah Suryani Harahap, Selasa (20/5/2025).

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIb Lubuk Pakam.

Kejaksaan Negeri Deliserdang telah menetapkan Ismail SSTP MSP dan Munifah Suryani Harahap SE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatra Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejari Deliserdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025.

Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan Proses Penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas. Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara Rp611.200.000,00.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya.

”Untuk tersangka atas nama Ismail SSTP MSP dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan untuk Tersangka atas nama Munifah Suryani Harahap, SE dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025," ujar Kajari Deliserdang M Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH, dilansir sumutpos.

Sebelumnya, Kejari Deliserdang sudah melakukan penggeledahan di Dinas Porabudpar Deli Serdang untuk kelengkapan bukti dan setelah melakukan pendalaman serta menghitung kerugian negara. Kejaksaan Negeri Deliserdang menahan tersangka.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id