Nenek 93 Tahun Jadi Pesakitan gara-gara Sengketa Tanah Warisan

DENPASAR, POTRETNEWS.com — Kehadiran Ni Nyoman Reja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menarik cukup banyak perhatian. Sebab, di usianya yang sudah menginjak 93 tahun, nenek tersebut harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Reja kesulitan berjalan, bahkan harus dipapah oleh keluarganya. Reja yang berasal dari Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu tidak sendiri.Dalam sidang perdana atau dakwaan yang digelar pada Kamis (15/5/2025) itu, ada 16 terdakwa lainnya. Mereka diadili dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga.Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa hadir menggunakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka adalah; I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).Didakwa Palsukan Dokumen untuk Kuasai WarisanJaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.
Namun, informasi tersebut disebut bertentangan dengan data asli yang menyebutkan bahwa I Riyeg merupakan anak dari Jro Made Lusuh.Pernikahan I Riyeg dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda adalah pernikahan biasa dengan status purusa. Dari perkawinan tersebut lahirlah tiga anak: I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.Kebenaran silsilah keluarga I Riyeg dikuatkan dengan dokumen tertanggal 15 November 1985 serta surat keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tertanggal 29 September 1979."Perbuatan mereka para terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakukan perkawinan secara nyentana, memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis keturunan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," jelas JPU, dilansir detikcom.Reja Harus Dipapah Berjalan
Seusai persidangan, Ni Nyoman Reja yang merupakan lulusan sekolah rakyat harus dibantu keluarganya untuk keluar ruang sidang. Ia tampak dipapah karena kondisi fisiknya yang renta.Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan jalannya persidangan kasus tersebut. Ia menyebut Ni Nyoman Reja tidak ditahan, tapi wajib hadir dalam setiap persidangan."Perkaranya dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ibu tersebut, statusnya tidak ditahan. Setiap kali sidang dia harus datang," kata Astawa saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).***Editor:
Akam Sophian
























