Kejaksaan Sebut Negara Rugi Rp24,5 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rokan Hulu Riau
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko didampingi JPU Seksi Pidsus Agung berikut berkas perkara di tangani di kejari setempat.PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com — Kasus penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Tak hanya mencoreng nama baik program subsidi pertanian, praktik korupsi yang dilakukan oleh enam pengecer pupuk ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 24.536.304.782,61.
Angka fantastis ini diungkap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah melakukan penyidikan dan audit mendalam. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH menjelaskan bahwa keenam tersangka berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS telah melakukan manipulasi distribusi pupuk dari tahun anggaran 2019 hingga 2022.Mereka tidak menyalurkan pupuk kepada petani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan justru menjualnya kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.”Program subsidi ini bertujuan menjaga kestabilan harga dan memastikan petani mendapatkan pupuk secara terjangkau. Tapi dalam kenyataannya, yang kami temukan adalah penyalahgunaan wewenang dan manipulasi laporan distribusi,” tegas Fajar saat konferensi pers pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan dalam sistem penyaluran pupuk subsidi, di mana pengecer memegang peran sentral. Enam pengecer dari kios di Kecamatan Rambahsamo diduga memalsukan tanda tangan petani, mengisi sendiri data penyaluran pupuk dalam form penebusan, dan membuat laporan palsu seolah pupuk telah tersalurkan sesuai prosedur.Akam Sophian
























