Kejaksaan Sebut Negara Rugi Rp24,5 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rokan Hulu Riau

Selasa, 20 Mei 2025 19:06 WIB
bkejaksaan-sebut-negara-rugi-rp245-miliar-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pupuk-subsidi-di-rokan-huluKajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko didampingi JPU Seksi Pidsus Agung berikut berkas perkara di tangani di kejari setempat.

PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com — Kasus penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Tak hanya mencoreng nama baik program subsidi pertanian, praktik korupsi yang dilakukan oleh enam pengecer pupuk ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 24.536.304.782,61.

Angka fantastis ini diungkap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah melakukan penyidikan dan audit mendalam. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH menjelaskan bahwa keenam tersangka berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS telah melakukan manipulasi distribusi pupuk dari tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Mereka tidak menyalurkan pupuk kepada petani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan justru menjualnya kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

”Program subsidi ini bertujuan menjaga kestabilan harga dan memastikan petani mendapatkan pupuk secara terjangkau. Tapi dalam kenyataannya, yang kami temukan adalah penyalahgunaan wewenang dan manipulasi laporan distribusi,” tegas Fajar saat konferensi pers pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan dalam sistem penyaluran pupuk subsidi, di mana pengecer memegang peran sentral. Enam pengecer dari kios di Kecamatan Rambahsamo diduga memalsukan tanda tangan petani, mengisi sendiri data penyaluran pupuk dalam form penebusan, dan membuat laporan palsu seolah pupuk telah tersalurkan sesuai prosedur.

Menurut data yang dirilis kejari, nilai kerugian terbesar terjadi pada UD. Bina Tani yang dikelola tersangka SF, dengan total kerugian mencapai Rp 6.089.398.014,46. Sementara UD. Anugrah Tani, milik tersangka FN, mencatat kerugian sebesar Rp4,4 miliar lebih. Ini menunjukkan praktik penyelewengan terjadi dalam skala besar dan terstruktur selama bertahun-tahun.

”Bayangkan, Rp24 miliar lebih uang negara seharusnya digunakan untuk memperkuat sektor pertanian, tapi justru masuk ke kantong-kantong pribadi. Ini tentu berdampak langsung pada ketahanan pangan kita,” ujar Fajar dilansir dari tribunpekanbaru.com.

Skandal ini tidak hanya memukul keuangan negara, tapi juga melemahkan daya saing petani kecil yang menjadi sasaran subsidi. Akibat tidak tersalurnya pupuk secara merata, produktivitas pertanian menurun dan petani terpaksa membeli pupuk dari pasar bebas dengan harga tinggi. Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk distributor dan produsen.

”Kami ingin memastikan bahwa program pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat, dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” katanya.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik pengawasan distribusi pupuk subsidi, terutama dalam memperkuat sistem audit dan transparansi penyaluran. Pemerintah dan masyarakat kini menantikan jalannya proses hukum terhadap keenam tersangka di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai bentuk penegakan keadilan.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww
www.amsi.or.id