Diduga Korupsi Rp500 Juta dari Honor Tenaga Sukarela, Bendahara Satpol PP di Bengkulu Ditahan

<b>Diduga Korupsi Rp500 Juta dari Honor Tenaga Sukarela, Bendahara Satpol PP di Bengkulu Ditahan</b>
Selasa, 20 Mei 2025 09:38 WIB

BENGKULU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan JM, bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Rejang Lebong, karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta pada tahun anggaran 2021–2022.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan ekspose dan mendapatkan dua alat bukti yang kuat. JM diduga melakukan pemotongan pembayaran honorarium tenaga sukarela Satpol PP.

Kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 500 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup dengan pengawalan dari personel TNI AD.

“Demi kelancaran proses penuntutan, tersangka JM langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup. Dan akibat perbuatannya, tersangka JM terancam didakwa dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Farnsisco Tarigan, seperti dilansir Kompas.com Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan, hingga kini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan pendalaman penyidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus tersebut. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id