
KUANTAN SINGINGING, POTRETNEWS.com — Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dari hasil pengungkapan pada Senin (19/5/2025) tersebut, Tim Mata Elang Satuan Resnarkoba menangkap dua pengedar jaringan Kota Pekanbaru. Kedua pengedar tersebut adalah A (21) alias Bolot dan RH (20) alias Nandot.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, Selasa (20/5/2025) mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan di Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir.Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh AKP Novris tersebut, Tim Mata Elang mengamankan seorang pemuda berinisial A alias Bolot pada pukul 19.00 WIB di rumahnya.”Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat kotor 4.21 gram dan barang bukti pendukung lainnya," ujar AKP Novris dilansir
tribunpekanbaru.com.
Dari barang bukti tersebut memperkuat dugaan jika Bolot merupakan pengedar. Dugaan itu pun diperkuat oleh pengakuan Bolot yang mengaku telah mengedarkan sabu."Tersangka Bolot mengaku mendapatkan Narkoba sebanyak tiga ons dari K di Pekanbaru," ujar AKP Novris.AKP Novris menjelaskan, Bolot juga mendapatkan keuntungan berupa Narkoba sebanyak setengah kantong dan uang jalan ke Kota Pekanbaru sebesar Rp200.000.Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolot, Tim Mata Elang pun mendapatkan informasi baru terkait pengedar lainnya yang berinisial RH alias Nandot.Mendapatkan informasi tersebut, Tim Mata Elang pun langsung meluncur ke rumah Nandot yang disebutkan oleh Bolot. Kali ini, Tim Mata Elang menuju ke Desa Teratakairhitam, Kecamatan Sentajo.
Tanpa basa-basi, Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Novris pun menggerebek rumah Nandot sekitar pukul 20.00 WIB. Nandot yang tak menyadari kedatangan tamu tak diundang itu pun tak mampu berbuat banyak. Tanpa perlawanan yang berarti, Nandot pun dibekuk polisi."Dari penggeledahan terhadap Nandot, kami menemukan 50 paket Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 104.29 gram serta barang bukti pendukung lainnya yang memperkuat dugaan tersangka sebagai pengedar," ujar AKP Novris.Dari interogasi awal, Nandot mengaku mendapatkan Narkoba dari K yang berada di Kota Pekanbaru sebanyak tiga ons. Narkoba tersebut didapatkan Nandot dari Bolot yang diletakan di satu titik lokasi di Desa Taratakairhitam."Modus lempar, diletakkan ke satu tempat oleh Bolot. Kemudian Narkoba itu diambil oleh Nandot setelah mengetahui lokasi letaknya barang dari Bolot," ujar AKP Novris.Dari pengakuan Nandot, ia mendapatkan komisi sebesar Rp300.000 setiap kali beraksi. Baik Bolot dan Nandot, keduanya juga terbukti mengonsumsi Narkoba jenis sabu dari hasil tes urine mereka. "Kami juga telah memasukan K ke daftar pencarian orang atau DPO untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kuansing," ujar AKP Novris.***
Editor:Akam Sophian