PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, resmi melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, pada Selasa (20/5/2025). Enam tersangka yang dilimpahkan dengan inisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS merupakan para pemilik kios atau pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu. Mereka diduga kuat melakukan penyelewengan distribusi pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dugaan penyelewengan ini mencakup pemalsuan dokumen, manipulasi laporan penyaluran, serta penjualan pupuk kepada pihak yang tidak berhak.”Setelah kami rampungkan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan, keenam perkara tersebut hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, kami menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” ungkap Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH dalam keterangan resminya.Fajar menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya menyasar langsung ke petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Namun dalam praktiknya, pupuk tidak sampai ke tangan petani sebagaimana mestinya. Sebaliknya, para tersangka diduga membuat laporan fiktif seolah-olah pupuk telah disalurkan.”Yang kami temukan adalah modus yang sistematis. Para pengecer memalsukan tanda tangan petani, mengisi sendiri jumlah pupuk yang disalurkan dalam formulir, dan bahkan meminta petani menandatangani dokumen kosong. Ini penipuan yang sangat merugikan rakyat kecil,” tambahnya dilansir
tribunpekanbaru.com.Menurut hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Riau, akibat tindakan para tersangka, negara menderita kerugian hingga Rp 24,5 miliar lebih. Nilai ini dihitung berdasarkan selisih pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan namun tidak sampai ke petani. Fajar juga menegaskan bahwa Kejari Rokan Hulu tidak akan berhenti pada pelimpahan ini.”Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat," sebut dia.”Tidak ada toleransi bagi korupsi, apalagi dalam sektor yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan petani,” tegasnya kemudian.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ini, publik kini menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi pelaku usaha pupuk, distributor, dan pihak terkait lainnya agar menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan harus dilindungi, bukan malah dimanipulasi.***
Editor:Akam Sophian