Ada Galian C di Kawasan Kulim Pekanbaru Diduga Pasok Tanah ke Proyek Tol, Komisi III DPRD Riau: Ini Ilegal dan Melanggar Aturan!
Edi Basri (tengah) bersama Anggota Ketua Komisi III DPRD Riau sidak ke galian C di kawasan Kulim, Selasa (20/5/2025).PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, disorot Komisi III DPRD Riau. Selasa (20/5/2025), rombongan komisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang berada di Kilometer 14 Jalan Lintas Timur tersebut.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri bersama anggota lainnya yakni; Disky, Imustiar, dan Eva Yuliana.Turut hadir perwakilan dari Dinas ESDM, DLHK, Satpol PP, serta DPMPTSP Provinsi Riau. Namun, setibanya di lokasi, rombongan tidak menemukan aktivitas penambangan. Pintu masuk ke area tambang terkunci dan hanya ada beberapa pekerja yang berjaga. Pemilik tambang pun tidak ditemukan di tempat.”Kedatangan kami sepertinya sudah bocor. Lokasi tertutup rapat, tidak ada aktivitas, dan pemilik tambang juga tidak ada. Kami minta karyawan untuk memanggil yang bersangkutan, tapi tidak berhasil," ujar Edi dilansir dari goriau.com.Edi menegaskan, pihaknya memberi waktu 1 x 24 jam kepada pemilik tambang untuk hadir di kantor DPRD Riau guna memberikan klarifikasi resmi.Akam Sophian
























