Diduga Korupsi Anggaran Pilpres Rp248 Juta, Eks Bendahara Bawaslu Ditangkap di Jakarta setelah Buron 7 Tahun

<b>Diduga Korupsi Anggaran Pilpres Rp248 Juta, Eks Bendahara Bawaslu Ditangkap di Jakarta setelah Buron 7 Tahun</b>
Senin, 19 Mei 2025 18:25 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Mantan bendahara pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah, Awalludin, ditangkap setelah buron selama tujuh tahun.

Penangkapan ini terjadi setelah Awalludin melarikan diri dari Lampung saat kasus korupsi yang dilakukannya mulai masuk dalam tahap penyidikan hingga persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengonfirmasi penangkapan buronan tersebut.

"Benar, diamankan di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Alfa saat dihubungi pada Senin (19/5/2025) siang.

Alfa menjelaskan bahwa Awalludin telah divonis selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang secara in absentia.

"Yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan," tuturnya seperti dilansir KOMPAS.com.

Kasus korupsi yang melibatkan Awalludin berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009.

Saat itu, Awalludin yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ditugaskan sebagai bendahara pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, kini Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan putusan majelis hakim, sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak disetorkan kembali ke kas negara mencapai Rp 248,9 juta.

Saat ini, terpidana telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum serta menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Pemerintahan
wwwwww
www.amsi.or.id