Calon Siswa Baru Beragama Islam di Tanjungpinang Kepulauan Riau Wajib Memiliki Sertifikat Mengaji
Foto hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (F-REPUBLIKA)TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP khusus Muslim, wajib memiliki sertifikat mengaji Alquran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
"Sertifikat mengaji jadi syarat wajib masuk sekolah, dan itu sudah dituangkan dalam petunjuk teknis SPMB tahun ini," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdik Tanjungpinang Inderi Zamar di Tanjungpinang, seperti dilansir ANTARAKepri Minggu.Inderi menyampaikan sertifikat mengaji ini bisa dikeluarkan atau diperoleh dari lembaga tertentu tempat anak mengaji, seperti Taman Pendidikan Alquran (TPQ).Sementara bagi anak yang belajar atau les mengaji secara privat di rumah, cukup menyertakan surat pernyataan atau surat keterangan dari orang tua bahwa anaknya aktif mengaji di rumah. "Sertifikat atau surat pernyataan itu dilampirkan pada saat pendaftaran siswa baru," ujarnya.Inderi menjelaskan kebijakan baru tersebut bertujuan mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Raja Ariza dalam upaya peningkatan karakter anak berbasis Alquran.Roy Pribadi
























