Biarkan Bandar Bisnis Haram hingga Minta Jatah Narkoba, Oknum Kades di Indragiri Hulu Ditangkap!
Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (F-KOMPAS.com)INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Kepala Desa (Kades) Dusuntua di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bernama Samiun (39) ditetapkan sebagai tersangka. Samiun ditetapkan tersangka karena diduga biarkan jualan dan minta jatah narkoba ke bandar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Samiun ditangkap tim Polsek Kelayang. Samiun ditangkap, Jumat (16/5) pukul 13.00 WIB setelah Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri menerima kabar keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua."Saat tim berada di depan rumah Kades ini, dia datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah," kata Fahrian, seperti dilansir detiksumut Sabtu (17/5/2025).Petugas yang curiga kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Paket ini disembunyikan oleh pelaku di atas meja dapur.Dari hasil interogasi, Samiun mengakui jika barang haram jenis sabu diterimanya dari dari seorang bandar. Parahnya lagi, barang haram itu adalah 'jatah pakai' yang ia dapat karena membiarkan dua bandar beroperasi bebas di wilayahnya.Roy Pribadi
























