Disebar karena Kecewa Ditinggal Istri Siri, Pria di Majalengka Bikin 700 Video Syur dengan sang Mantan Selama 8 Bulan Menikah
Tersangka penyebar video asusila di Majalengka. (F- Metro TV)MAJALENGKA, POTRETNEWS.com — Bikin geleng kepala. Pria berusia 50 tahun yang berinisial JR ini memiliki atau menyimpan 700 video porno dirinya dengan mantan istri siri .
Video tersebut sengaja dibikin selama mereka menjalani hidup bersama dengan istri sirinya yang berinisial M berusia 45 tahun.Selama rentang waktu itu , pasangan ini ternyata memproduksi ratusan video porno . Memang itu hanya untuk kebutuhan privacy atau pribadi mereka.Namun, JR ternyata malah menyebarkannya ke orang lain hingga menghebohkan publik dan membuar korban risih .Al hasil, JR kemudian dilaporkan ke polisi dan ia kemudian ditangkap .Ya,seorang kakek berusia 50 tahun, Jaya Rahmat, di Kabupaten Majalengka kini menjadi tersangka setelah polisi menemukan video asusila yang disimpan di ponselnya. Lebih mengejutkannya video asusila tersebut berjumlah ratusan.Sebagai informasi, Jaya Rahmat diketahui menyimpan ratusan video asusila bersama mantan istri sirinya.Laki-laki yang bekerja sebagai buruh pabrik itu kini resmi menjadi tersangka awalnya mengaku hanya memiliki 400 video asusila. Namun, Polres Majalengka menemukan sebanyak 700 video asusila tersimpan di ponsel tersangka.Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, seperti dilansir TribunPekanbaru.com Rabu (14/5/2025)."Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel tersangka, kami menemukan hampir 700 video," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025).Selain itu, AKP Ari Rinaldo membeberkan kronologi Jaya tega menyebarluaskan video asusilanya bersama mantan istri siri.Kejadian bermula dari hubungan siri antara Jaya dan korban, M (45), yang telah berjalan sekitar delapan bulan. Hubungan Jaya dengan M berakhir karena anak korban tidak menyetujui kelanjutan hubungan tersebut. Setelah itu, korban memutuskan hubungan dan mengganti nomor teleponnya untuk menghindari Jaya.Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Jaya mencari-cari nomor telepon Korban.Ketika gagal menemukannya, Jaya mulai menyebarkan video asusila yang mereka buat selama masih bersama. Video-video tersebut dikirimkan ke beberapa pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangga M."Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JR," kata Ari.Jaya mengaku penyebaran video bukan untuk dijual, melainkan sebagai cara untuk memancing perhatian korban agar kembali menghubunginya. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan telah meresahkan masyarakat sekitar.Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. ***Editor:
Roy Pribadi
























