Dua Sejoli di Riau Ditangkap Bareskrim Polri atas Dugaan Penyelundupan Sabu 18 Kg
![]() |
ilustrasi |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap dua sejoli di Riau yang diduga mengedarkan sabu seberat 18 kilogram. Pasangan tersebut ditemukan membungkus sabu dalam kemasan teh merek Cina berwarna kuning.
“Tim juga menangkap tersangka atas nama Elfa Izah Agasti dan Iqbal,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi pada Rabu, 14 Mei 2025, seperti dikutip dari keterangan tertulis.Menurut keterangannya, tim Operasional Sub Direktorat (Opsnal Subdit) 1 Bareskrim Polri awalnya mendapatkan informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penyelundupan diduga dilakukan melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukitbatu-Bengkalis. Saat itu, sabu sedang dibawa dari Bukit Batu menuju Pekanbaru dengan menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio warna putih.Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 01.45 WIB di jalan Buatan - Siak, Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Saat dihentikan, terdapat sepasang laki-laki dan perempuan dengan identitas Iqbal dan Elfa Izah Agasti.Roy Pribadi

























