Petani Sawit Riau Unjuk Rasa, Minta Presiden Prabowo Atasi Mafia Tanah
![]() |
Ratusan petani sawit di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau, menggelar aksi demo menentang penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum diduga mafia tanah, Senin 12 Mei 2025. (Beritasatu.com) |
KAMPAR, POTRETNEWS.com — Ratusan petani sawit di Desa Kepaujaya, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (12/5/2025). Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang diduga terkait jaringan mafia tanah.
Dalam aksi tersebut, kelompok tani Mulia Sejahtera dan Kubersa Bangun Sari secara terbuka meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto.Mereka memohon agar pemerintah turun tangan memberantas aksi premanisme yang digunakan mafia tanah untuk mengintimidasi dan merebut lahan yang telah mereka kelola sejak tahun 2000.“Kami mempertahankan lahan dari mafia tanah yang mengerahkan preman untuk menakut-nakuti warga dan melakukan pematokan sepihak,” ujar Misngadi, perwakilan petani seperti dilansir Beritasatu.com.Kuasa hukum kedua kelompok tani, Rian M Bondan Pasaribu menjelaskan, akar permasalahan ini berasal dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11940 Tahun 2024 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Seluas 1.269 Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Seluas Kurang Lebih 1.089 di Desa Bangun Sari dan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.Untuk menghindari bentrokan, Polres Kampar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar mediasi di Polsek Kampar Kiri Hilir.Kapolres Kampar AKBP Minardi menyampaikan, kedua pihak sepakat menahan diri dan menyerahkan data kepemilikan lahan untuk diverifikasi tim penyelesaian konflik.“Semua sudah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Siapa pun yang melanggar akan diproses secara hukum,” tegas Minardi.Ia menyatakan situasi saat ini masih aman dan terkendali.Awal Mula Konflik Lahan Sawit
Masalah ini bermula dari tahun 1996, ketika PT Rimba Seraya Utama mendapatkan izin pengelolaan hutan. Setelah kayu habis ditebang, lahan seluas 12.600 hektare dibiarkan terbengkalai.Lima desa sekitar akhirnya mengelola lahan tersebut secara swadaya. Para tokoh adat mengeluarkan surat pancung alas untuk pengelolaan 5.000 hektare lahan.Pada tahun 2016, warga mulai memproses legalitas melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ribuan hektare lahan dibagi kepada warga secara sporadik, masing-masing dua hektare. Namun, hingga kini sertifikat TORA tak kunjung terbit.“Dari 12.600 hektare, 7.000 dikelola PT Agro Abadi, sisanya oleh masyarakat dari Desa Mentulik, Bangun Sari, Perhentian Raja, dan Kepau Jaya,” ungkap Misngadi.“Lahan kami seluas 1.260 hektare sedang coba diserobot. Kami sudah kelola dan tanami sawit sejak 2000,” sambungnya.Misngadi mempertanyakan mengapa justru hak rakyat kecil tak diakui dan malah dikalahkan oleh mafia tanah yang memiliki akses lebih besar terhadap kekuasaan dan aparat.Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan untuk mengatasi masalah yang diduga melibatkan mafia tanah ini. ***Editor:
Roy Pribadi

























