Surat Perintah Merumahkan Honorer Beredar, Pemkab Rohil Dinilai Pilih Kasih
![]() |
Kantor Bupati Rokan Hilir |
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com — Ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dirumahkan. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat 1 yang melarang pengangkatan tenaga honorer oleh instansi pemerintah.
Surat perintah merumahkan pegawai non ASN itu beredar sejak Sabtu (10/5/2025). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, dan berisi beberapa poin penting terkait kriteria tenaga honorer yang dirumahkan.Adapun yang masuk dalam kategori non ASN yang harus dirumahkan, antara lain: pegawai yang tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi ASN (CPNS dan PPPK Tahap I dan II) Tahun 2024, pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun (diangkat Februari 2023 sampai 31 Desember 2024), serta pegawai yang terdata dalam database BKN namun tidak lulus seleksi.Dalam bagian penutup surat, disebutkan bahwa pegawai yang dirumahkan masih dapat dipertimbangkan kembali setelah melalui verifikasi faktual oleh Inspektorat Daerah bekerja sama dengan masing-masing OPD.Meski demikian, hingga Ahad (11/5/2025), awak media belum memperoleh konfirmasi resmi dari Pemkab Rohil mengenai tanggal dan nomor surat tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai OPD, sekitar 2.840 tenaga honorer telah dirumahkan.Roy Pribadi

























