Preman Kampung yang Sering Buat Onar hingga Percobaan Perkosaan Ditangkap Anggota Polsek Kuanacenaku Indragiri Hulu

<b>Preman Kampung yang Sering Buat Onar hingga Percobaan Perkosaan Ditangkap Anggota Polsek Kuanacenaku Indragiri Hulu </b>
Sabtu, 10 Mei 2025 16:55 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial JM alias Jarut warga Dusun Mekarsari Desa Kualamulya Kecamatan Kualacenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bukan sekali dua kali meresahkan warga, pria ini akhirnya ditangkap aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana percobaan Rudapaksa terhadap seorang karyawan toko di wilayah tersebut.

Penangkapan Jarut dilakukan anggota Polsek Kualacenaku, Selasa (6/5) sekitar pukul 22.21 WIB, setelah sebelumnya korban yang diketahui bernama ES (22) melaporkan kejadian yang dialaminya sekitar pukul 16.30 WIB di gudang toserba di Desa Kualamulya, tempat korban bekerja.

Kepada pihak kepolisian, korban menyebut saat itu ia tengah bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Tiba-tiba, pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke gudang toko sambil berbicara ngawur.

Tak lama, pelaku mendekati korban dan langsung mendorongnya. Merasa terancam, korban berusaha melawan dan mundur menjauh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya hingga tanpa busana dan memperlihatkan alat vitalnya ke arah korban.

Ketakutan, korban berlari keluar gudang dan langsung menuju kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran seperti dilansir pekanbarupos.co.

Dari catatan kepolisian, Jarut bukanlah orang baru membuat onar. Sebaliknya ia dikenal sering meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya yang kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen.

Bahkan beberapa karyawan lain seperti IL dan S juga mengaku pernah menjadi korban ulah pelaku yang sama.

“Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kualacenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres dan dijerat pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan,” tambah Misran. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id