Motor Pinjaman Dijual ke Teman dan Telah Dibawa ke Jambi, tapi Pria di Indragiri Hulu Ini Mengaku belum Terima Hasil Penjualan

Jum'at, 09 Mei 2025 20:21 WIB
bmotor-pinjaman-dijual-ke-teman-dan-telah-dibawa-ke-jambi-tapi-pria-di-indragiri-hulu-ini-mengakuTersangka Ilham Wahyudi setelah diamankan aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu

RENGAT, POTRETNEWS.com — Polres Inhu menahan seorang pria yang terlibat kasus penggelapan motor di Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Seorang pria berinisial IW alias Ilham Wahyudi (42) awalnya pinjam sepeda motor namun ternyata sepeda motor tersebut dijual kembali.

Meski saat diamankan petugas kepolisian, pelaku berinisial IW mengaku belum menerima hasil penjualan sepeda motor tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan kronologi penggelapan sepeda motor yang dilakukan IW.

Misran mengungkapkan, pada 6 Maret 2025 IW awalnya meminjam sepeda motor milik Riki Phorton Saragih dengan alasan untuk mandi.

"Namun setelah ditunggu hingga pukul 21.00 WIB terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban, sehingga korban menemui abang terlapor untuk menanyakan keberadaan terlapor dan sepeda motor miliknya," ujar Misran, seperti dilansir tribunpekanbaru.com Jumat (9/5/2025).

Ada pun ciri-ciri sepeda motor tersebut milik Riki, yakni Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 4325 BAF dengan nomor rangka MHIJBN113NK219589, serta nomor mesin JANIE-1219628.

Namun setelah menunggu lama, IW tak kunjung kembali. Atas kejadian itu, Riki melapor ke Polsek Pasirpenyu.

Setelah menerima laporan, tim Kepolisian Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima Polsek Pasir Penyu, pelaku berasa di Kecamatan Batanggansal.

Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap saat sedang tertidur di salah satu rumah di Kecamatan Batanggansal.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah membelanju sepeda motor yang digelapkan kepada temannya yang bernama Benni yang kini berstatus DPO.

Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual, namun tersamgka mengaku belum mendapatkan hasil dari penjualan motor tersebut.

"Tersangka mengaku belum menerima hasil penjualan sepeda motor karena motor tersebut telah dibawa ke Jambi oleh temannya dan dijual di sana," ujarnya.

Kemudian selanjutnya tim membawa pelaku ke Polsek Pasir Penyu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id