Kontraktor Kembalikan Dana Korupsi Pekerjaan Rekontruksi Jalan Sebesar Rp1,6 Miliar ke Kejari Indragiri Hilir
![]() |
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih, Kamis (8/5).
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh rekanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Ruas 16 di Kelurahan Telukpinang, Kecamatan Gaunganakserka (GAS) menuju Desa Lahangbaru, Kecamatan Gaung.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUTR tahun anggaran 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya seperti dilansir ANTARA.Dijelaskan Nova, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 ini dilakukan oleh penyedia dalam pekerjaan tersebut yaitu CV. khaliqa Marta berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 Nomor : 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.Roy Pribadi

























