Disebut Pernah Terima Uang Ratusan Juta dari Salah Satu Tersangka, Eks Miss Indonesia belum Kembalikan Uang Terkait Korupsi Pertamina

<b>Disebut Pernah Terima Uang Ratusan Juta dari Salah Satu Tersangka, Eks Miss Indonesia belum Kembalikan Uang Terkait Korupsi Pertamina</b>
Jum'at, 09 Mei 2025 16:55 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, masih belum mengembalikan uang terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Asyifa disebut pernah menerima uang ratusan juta dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Qohar mengatakan Asyifa telah mengakui menerima uang dari salah satu tersangka dengan tujuan untuk membeli barang.

"Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kita dalami. Memang menurut yang bersangkutan, uang itu adalah titipan untuk membeli barang, tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," ucapnya seperti dilansir kompas.com. Sebelumnya diberitakan, Asyifa diduga menerima uang hingga ratusan juta saat menjabat sebagai senior komunikasi di PT Pertamina International Shipping. Uang tersebut diberikan oleh salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.

Akibat dugaan tersebut, Asyifa diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023. Enam tersangka di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu, ada tiga tersangka dari kalangan swasta yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun dan dapat bertambah. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id