Dana BPJS Warga Miskin Rp1,3 Miliar Dikorupsi Oknum Bendahara Dinas Kesehatan, Uangnya untuk Judi Online

<b>Dana BPJS Warga Miskin Rp1,3 Miliar Dikorupsi Oknum Bendahara Dinas Kesehatan, Uangnya untuk Judi <i>Online</i></b>
Jum'at, 09 Mei 2025 14:28 WIB

POLEWALI MANDAR, POTRETNEWS.com — Mantan bendahara Dinas Kesehatan Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,1 miliar.

Tersangka terbukti menyelewengkan dana dari berbagai pos anggaran, termasuk dana untuk masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang harusnya diperuntukkan untuk warga miskin.

Uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk berjudi secara online.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menyatakan bahwa tersangka menyalahgunakan anggaran lima kegiatan yang telah dicairkan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka terbukti menyalahgunakan anggaran dari lima kegiatan di Dinas Kesehatan hingga merugikan negara milyaran rupiah,” jelas AKP Budi Adi, seperti dilansir kompas.com Kamis petang (8/5/2025).

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Polewali Mandar.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah bagian umum dan kepegawaian.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai bahan penyidikan.

Usai penggeledahan, tim penyidik menetapkan Muhammad Iksan (MI), 40 tahun, ASN di Dinkes Polman, sebagai tersangka.

Ia diduga kuat menyalahgunakan anggaran tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

• Dana perawatan dan persalinan/non kapitasi: Rp 327 juta

• Dana akreditasi puskesmas: Rp 112 juta Biaya perjalanan dinas: Rp 279 juta

• Dana uang persediaan (UP): Rp 192 juta

• Dana PBI BPJS Kesehatan: Rp 1,3 miliar Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Menurut pengakuan tersangka, dana hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya dan digunakan untuk berjudi. Penyidik masih mendalami aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), sub pasal 3, dan sub pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id