Uang Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Disita Kejagung lalu Diperlihatkan ke Publik, Dijejerkan sampai Panjangnya 5 Meter
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group (detikcom)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang tersebut ditunjukkan kepada publik.
Pantauan detikcom, Kamis (8/5/2025), terlihat adanya tumpukan uang yang dibungkus plastik. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu dijejerkan sampai panjangnya sekitar 5 meter.Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, akan mengirimkan uang ke Hong Kong."Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).Roy Pribadi
























