Eks Kades Pakai Dana Desa Rp392 Juta untuk Pilkades, tapi Ujung-ujungnya Kalah
![]() |
Mantan kades dan kaur keuangan desa di Samosir ditangkap karena korupsi dana desa. (Foto: Dok Polres Samosir) |
SAMOSIR, POTRETNEWS.com — Akibat korupsi dana desa Rp392 juta demi kampanye pemilihan kepala desa (Kades), seorang mantan Kades di Samosir, Sumatera Utara ditangkap polisi. Mantan kades berinisial JS itu ujung-ujungnya tetap kalah meski sudah menggarong dana desa.
Dilansir detikSumut, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengungkapkan bahwa pelaku telah menjabat selama dua periode dan hendak meneruskan jabatannya untuk periode ketiga pada 2019."Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah," kata Edward, Kamis (8/5/2025).Edward menjelaskan bahwa mantan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian itu mengkorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Selain JS, Kaur Keuangan Desa Sampur Toba berinisial AS juga turut diamankan polisi."Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87," ungkapnya.Roy Pribadi

























