PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pembongkaran tiang reklame dan baliho ilegal ukuran besar di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru sudah tuntas.
Adanya pembongkaran tiang reklame ini seiring kawasan itu diterapkan menjadi
green zone atau zona hijau.
Tim yustisi menertibkan ratusan tiang reklame ilegal di sepanjang jalan protokol itu.Mereka mengamankan untuk sementara tiang reklame dan baliho ilegal itu di dalam area Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.Tumpukannya bakal terus bertambah karena proses penertiban terhadap tiang reklame ilegal lainnya masih berjalan.
Namun memang tiang reklame ilegal yang berukuran besar sudah dibongkar."Kalau penertiban dengan memakai crane besar sudah selesai, sekarang tinggal yang ukuran kecil saja lagi," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada
Tribunpekanbaru.com, Rabu (7/5/2025).Menurutnya, penertiban tiang reklame ilegal masih berlanjut karena sejumlah tiang reklame ukuran kecil masih tersisa.Ia menyebut bahwa yang ditertibkan adalah tiang reklame ukuran 2 x 4 meter, 3 x 4 meter dan 4 x 6 meter."Nantinya satu per satu tiang reklame tersebut bakal kita tertibkan," ujarnya.
Zulfahmi menambahkan bahwa tim yustisi bakal melanjutkan penertiban ke ruas jalan lainnya.Mereka melakukan pembongkaran terhadap tiang reklame ilegal di seperti Jalan Arifin Achmad, Jalan Tuanku Tambusai hingga ke Jalan Riau.Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mendorong penertiban tiang reklame ini segera tuntas.Ia menargetkan dalam beberapa pekan ke depan penertiban tiang reklame ilegal ini tuntas."Kami ingatkan juga kepada para pemilik tiang reklame ilegal bisa membongkar sendiri, kalau tidak ya diamankan tim yustisi," tegasnya. ***
Editor:Roy Pribadi