PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penertiban di Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, Rabu (7/5/2025).
Petugas menyasar secara khusus pelanggaran batas kecepatan dan potensi pengemudi di bawah pengaruh alkohol pada kendaraan angkutan barang dan orang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo, dengan kekuatan 15 personel Ditlantas Polda Riau ditambah dukungan 6 personel dari pengelola jalan tol, PT Hutama Karya.Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan alat
speed gun untuk mengidentifikasi para pengemudi yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Hasilnya, 8 pengemudi kedapatan melanggar aturan, dengan berkendara di atas 80 kilometer per jam. Mereka langsung dikenai tindakan hukum.
Sementara itu, pemeriksaan kadar alkohol yang dilakukan dengan alat
drager alcotest terhadap sejumlah pengemudi angkutan barang dan orang menunjukkan hasil negatif, mengindikasikan bahwa mereka berada dalam kondisi fisik yang prima untuk mengemudi.Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menekankan, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan."Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol,” ungkap Taufiq seperti dilansir
TribunPekanbaru.com.“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan,” tambahnya.Selain menindak para pengemudi yang ngebut, petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kecocokan antara fisik kendaraan dengan nomor polisi yang tertera.
Dalam pemeriksaan ini, ditemukan satu kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dan langsung diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo berujar, pengawasan kecepatan di Tol Pekanbaru–Bangkinang termasuk Tol Pekanbaru–Dumai, merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan."Kami terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan maupun pengemudi yang mungkin berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.Lagomo bilang, kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan yang melintas di jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang maupun Tol Pekanbaru-Dumai ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.Kegiatan penegakan hukum ini memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol, mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh alkohol, serta meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat. ***
Editor:Roy Pribadi