Pria Ini Nekat Jual Sapi Hibah Kementerian Rp1 Juta per Ekor

<b>Pria Ini Nekat Jual Sapi Hibah Kementerian Rp1 Juta per Ekor</b>
Selasa, 06 Mei 2025 13:40 WIB

KARANGANYAR, POTRETNEWS.com — TM (42), tersangka kasus korupsi terkait sapi hibah di Karanganyar, mengungkapkan, ia membanderol sapi yang diterimanya dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan harga Rp 1.000.000 per ekor.

Pengakuan ini disampaikan TM dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Selasa (6/5/2025).

Pria asal Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ini mengungkapkan bahwa ia menerima total 20 sapi dari pihak kementerian.

"Langsung bentuk sapi jumlahnya 20. Harganya total enggak tahu," ujarnya seperti dilansir kompas.com

TM menjelaskan bahwa ia menjual sebanyak 11 sapi dengan harga Rp 1 juta secara bertahap.

Penjualan tersebut dilakukan karena sapi-sapi yang dijual menderita penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kami jualnya sapi sakit bukan sapi sehat, jadi lakunya cuma Rp 1 juta. Buat beli pakan kembali," paparnya.

Selain itu, TM menerapkan sistem "gadoh ternak", di mana pemilik hewan menyerahkan pemeliharaan kepada pihak lain dengan imbalan bagi hasil untuk tujuh sapi hibah yang diterimanya.

Sementara itu, dua sapi sisanya dilaporkan mati.

"Tujuh sapi kami gadohkan. Tidak dijual lagi," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Prasetyo, menambahkan bahwa sapi hasil hibah dijual ke Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Dua sapi yang mati diketahui terinfeksi PMK.

TM kini dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id