LAMPUNG TENGAH, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap Endang Pristiwati (56), mantan teller bank BUMN yang menjadi buronan kasus korupsi senilai lebih dari Rp 2 miliar. Endang dibekuk setelah delapan tahun melarikan diri dari hukuman.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Ahad, 4 Mei 2025 malam," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dihubungi, seperti dilansir
kompas.com Senin (5/5/2025) petang.
Ganti Identitas untuk Kabur Menurut Alfa, Endang sempat mengganti identitas menjadi Widyastuti saat bersembunyi di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Selain itu, ia juga berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan aparat.
"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," ujar Alfa. “Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah.” Pelarian panjang Endang berlangsung sejak 2017, setelah penyidikan kasusnya kembali dibuka. Ia sempat menghilang dan kemudian dijatuhi vonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.Kasus korupsi yang menjerat Endang bermula pada 2006, saat ia masih menjabat sebagai teller di salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah. Endang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menilap dana nasabah dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. "Terpidana telah mengganti identitas dan berpindah-pindah lokasi selama pelariannya, namun keberadaannya akhirnya berhasil kami lacak," ujar Alfa.
Alfa menambahkan, proses penangkapan terhadap Endang dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai prosedur penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah. “Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukuman,” pungkas Alfa.***
Editor:Roy Pribadi