Dua Warga Pelalawan yang Diduga Membakar Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Ditamankan Polisi

<b>Dua Warga Pelalawan yang Diduga Membakar Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Ditamankan Polisi</b>
Minggu, 04 Mei 2025 17:05 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — POLRES Pelalawan menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi pada 18 April yang lalu.

Kedua pria itu ditangkap di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (2/5) lalu.

Kedua pelaku berinisial B dan SY merupakan warga Desa Kesuma. Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) ini diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sejak 18 April 2025.

"Kedua tersangka kita amankan dari rumahnya masing-masing di Desa Kesuma. Sedang diperiksa secara intensif," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, seperti dilansir mediaindonesia.com Minggu (4/5/2025).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus karhutla bermula dari munculnya titik api di kawasan TNTN yang terletak di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 18 April lalu.

Kemudian Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan atas terbakarnya 5 hektare kawasan TNTN itu.

Polisi menelusuri penguasaan kawasan tersebut dan pelaku karhutla. Selama dua pekan proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pelalawan membekuk tersangka B dan SY yang diduga membakar hutan TNTN.

"Sesuai perintah dari Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. ***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id