Home > Berita > Umum

Demi Hindari Tekanan Dominan Wali Murid yang Ingin Tetap Gelar Acara Perpisahan, Bupati Kepulauan Meranti ”Terpaksa” Memberikan Izin

Sabtu, 03 Mei 2025 06:16 WIB
bdemi-hindari-tekanan-dominan-wali-murid-yang-ingin-tetap-gelar-acara-perpisahan-bupati-kepulauanBupati Kepulauan Meranti Asmar. (F-MERANTIKAb.go.id)

MERANTI, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Provinsi Riau memberikan izin kepada pihak sekolah dalam melakukan pungutan atau iuran untuk menggelar acara perpisahan murid kelas akhir 2025.

Izin pungutan itu tertuang dalam surat edaran nomor 400.3.5.1/DISDIKBUD.604 tentang kegiatan perpisahan peserta didik kelas akhir jenjang TK, SD, hingga SMP daerah setempat.

Demikian diakui Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Purnawirawan H Asmar saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Asmar mengatakan surat edaran tersebut merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ia tandatangani pada 17 April 2025 lalu. "Benar kita yang keluarkan surat edaran itu," ungkapnya dilansir tribunpekanbaru.com.

Isi surat edaran itu ia merincikan pemberitahuan kepada seluruh satuan pendikan atau sekolah yang akan menjalani helat perpisahan peserta didik kelas akhir.

Pada poin pertama ia mengimbau pada satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai kegiatan wajib. Hanya saja setiap sekolah yang ingin menggelar acara tersebut hendaknya dilaksanakan secara sederhana dengan biaya yang dibebankan hanya kepada siswa atau peserta kelas akhir.

Namun Asmar menekankan, dalam poin lanjutan yang tertuang dalam surat itu bahwa besaran pungutan yang dibebankan kepada murid kelas akhir ini merupakan hasil musyawarah komite kepada setiap wali murid.

”Kenapa kita izinkan pungutan dengan syarat ini. Ini langkah kita untuk menghindari tekanan dominan wali murid kepada pihak sekolah yang ingin tetap menggelar perpisahan," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, setiap acara perpisahan yang dilakukan tidak boleh di luar sekolah untuk menghindari besarnya beban belanja yang bakal ditanggung oleh wali murid.

"Isi acara perpisahan kita minta juga harus diisi oleh kegiatan yang bermanfaat. Makanya dalam surat itu kita imbau kepada koordinator wilayah di setiap kecamatan dapat melakukan pengawasan atas rangkaian persiapan yang dilaksanakan setiap sekolah yang menggelar acara perpisahan tersebut,” terang Asmar.

Salah Satu Sekolah di Meranti Bebankan Biaya Rp300-400 Ribu per Murid

Dari pantauan di lapangan salah satu sekolah yang berencana menggelar acara perpisahan kelas akhir, mereka meminta setiap murid kelas akhir membayar beban biaya perpisahan sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Keluhan datang dari salah Irna salah seorang wali murid kelas akhir di Kepulauan Meranti. Ia mengaku telah diminta oleh pihak sekolah untuk memenuhi iuran perpisahan sebesar Rp 365 ribu melalui anaknya.

Irna menjelaskan tidak bisa bisa banyak komplain terhadap kondisi tersebut. Ia mengaku malu diri kepada orang tua wali murid lainnya.

”Dominan orang tua wali murid menyetujui. Saya tak mampu dan terpaksa harus mampu memenuhi beban itu. Rp365 ribu diminta sekolah mau tidak mau ya harus dipenuhi. Belum lagi pungutan biaya tribosan juga harus dipenuhi Rp50 ribu ditengah pesiapan anak saya naik tingkat kelas tujuh," ujarnya.

Untuk itu ia berharap kalaupun ada pungutan hendaknya masih dalam besaran yang wajar. Tapi dengan besaran yang dibebankan kepadanya sudah dianggap tidak wajar.

”Kalau perpisahan di sekolah kita bisa hitung biayanya. Jika dua kelas itu jumlahnya 60 orang murid, maka uang yang terkumpul sebesar hampir Rp 22 juta," pungkasnya.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Umum, Meranti
wwwwww
www.amsi.or.id