Cinta Terlarang Janda dengan Pria Muda Beristri Berakhir Maut, Dwi Hastuti Dihabisi dan Dicor oleh Pacarnya karena Minta Dinikahi
![]() |
Ilustrasi. (Sumber gambar: LIPUTAN6.com) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dwi Hastuti (48) ditemukan tewas dengan kondisi jasadnya dicor di pekarangan rumah di Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Korban tercatat sebagai warga Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Wonogiri.Pelaku pembunuhan tak lain adalah kekasihnya sendiri, Joko Nur Setyawan (34), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, membenarkan adanya hubungan asmara antara korban dan pelaku. "Saya sempat wawancara kepada tersangka bahwa mengenal (korban) pada bulan Oktober 2024," ujarnya, dikutip dari tvOneNews, Sabtu (3/5/2025). Namun, hubungan keduanya adalah cinta terlarang. Joko diketahui telah memiliki istri dan anak, sementara Dwi Hastuti berstatus janda.Kejadian bermula saat Dwi Hastuti dan Joko datang ke rumah orang tua pelaku, yang menjadi tempat kejadian perkara. Keributan terjadi karena korban meminta Joko untuk menikahinya."Motif yang disampaikan (tersangka) karena diminta bertanggung jawab untuk menikahi (korban), tetapi menghindar dan tidak mau. Sehingga dihabisi di rumah orang tuanya (tersangka) dan dikuburkan di pekarangan," jelas AKBP Jarot seperti dilansir tribunpekanbaru.comSetelah membunuh korban dengan cara mencekik, Joko membungkus jasad Dwi dengan plastik dan karpet.Ia lalu menggali lubang di pekarangan rumah orang tuanya, menaruh jasad korban di dalamnya, menutupnya dengan kayu, lalu mengecor bagian atasnya."Kemudian ditutup dengan kayu di atasnya baru dicor," lanjut Jarot.Selain motif asmara, tersangka juga mengaku memiliki utang senilai Rp15 juta kepada korban.Hal ini turut menjadi pemicu pembunuhan wanita kelahiran 1977 tersebut.Pengakuan Pelaku
Dalam pengakuannya kepada polisi, Joko mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa ia adalah pelaku tunggal dalam kasus ini."Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri. Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta," katanya, dikutip dari TribunSolo.com."Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) dikubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri," tandasnya.Untuk sementara, polisi menjerat Joko dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun."Apabila ada memang pendukung kuat dalam pembuktian, kami akan gunakan pasal perencanaan," tegas Kapolres Jarot. ***Editor:
Roy Pribadi

























