Nugroho sang Ajudan Eks Wali Kota Pekanbaru Disebut Ikut Menerima Uang Korupsi APBD Rp1,6 Miliar, namun tak Dijerat sebagai Tersangka
![]() |
Terdakwa korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (F-TEMPO) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila melakukan korupsi dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,9 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Para terdakwa menerima dan memotong Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) dari APBD dan APBD Perubahan Kota Pekanbaru untuk kepentingan pribadi. “Seolah-olah kas umum bersumber dari APBD dan APBD-P Pekanbaru punya utang pada para terdakwa. Padahal pemotongan dan penerimaan uang tersebut bukan utang,” kata JPU Meyer Volmar Simanjuntak saat membaca dakwaan.Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung sepanjang Mei hingga November 2024. Risnandar Mahiwa disebut menerima Rp 2,9 miliar, Indra Pomi Nasution Rp 2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp 2,03 miliar. Seorang ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto, juga disebut menerima Rp 1,6 miliar namun tidak dijerat sebagai tersangka.“Seolah-olah kas umum bersumber dari APBD dan APBD-P Pekanbaru punya utang pada para terdakwa. Padahal pemotongan dan penerimaan uang tersebut bukan hutang,” jelas JPU Meyer Volmar Simanjuntak, saat baca dakwaan.Selama Risnandar menjabat sebagai Pj Wali Kota, Bagian Umum Sekretariat Daerah mencairkan GU sebesar Rp 26,5 miliar dan TU Rp 11,2 miliar. JPU menyebut pencairan dana itu selalu disertai arahan untuk pemotongan dan pembagian uang kepada para terdakwa.Akham Sophian

























