Sindikat Pembuatan Buku Nikah dan KTP Ilegal yang Beroperasi melalui Medsos Dibongkar Polda Riau

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kependudukan dan buku nikah yang beroperasi melalui media sosial.
Jaringan ini dikendalikan oleh RWY, tersangka utama yang ditangkap Selasa (23/4) di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. “Modus yang dilakukan adalah menawarkan jasa melalui media sosial dan memalsukan data kependudukan dengan bantuan beberapa pihak, termasuk oknum aparat di Disdukcapil,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).RWY memasarkan jasa ilegal itu melalui akun Facebook dan Instagram bernama Sultan Biro Jasa. Ia menawarkan pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, NPWP, hingga buku nikah tanpa prosedur resmi.Polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu FHS, RWT, dan SHP. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam memproses dan mencetak dokumen palsu. SHP diketahui sebagai oknum petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memberikan blanko KTP kosong dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) secara ilegal. “Para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dengan keuntungan per transaksi mencapai jutaan rupiah. Mereka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Ade.Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan KTP palsu, satu set komputer, handphone, rekening tabungan, dan buku nikah yang sudah dicetak atas nama pemesan. Praktik pemalsuan ini diduga telah merugikan negara serta membuka celah untuk penyalahgunaan identitas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, jo Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Roy Pribadi
























