Rumah Mewah Milik Mak Gadi si ”Ratu Narkoba” di Indragiri Hulu Riau Disita Polisi

<b>Rumah Mewah Milik Mak Gadi si ”Ratu Narkoba” di Indragiri Hulu Riau Disita Polisi</b>
Selasa, 29 April 2025 10:31 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyita sebuah rumah mewah milik bandar narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi (66), pada Senin (28/4/2025). Penyitaan ini dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.

"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025). Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.

Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024. Dipicu Informasi Upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama. Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.

Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba. Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020 bersama beberapa anggota keluarganya. Namun, setelah disidangkan, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah. Baca juga: Anak Mak Gadi Ratu Narkoba Dipecat dari Anggota Polri Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi setelah mengamankan seorang wanita pengedar sabu, Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram. Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman penjara setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024. Diketahui juga bahwa salah satu anaknya pernah bertugas sebagai anggota polisi di Polres Inhu, namun dipecat karena terlibat kasus narkoba.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Hukrim, Inhu, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id