Home > Berita > Umum

Ini Rincian 17 Jenis Gratifikasi yang Boleh Diterima

Senin, 28 April 2025 08:27 WIB
bini-rincian-17-jenis-gratifikasi-yang-boleh-diterimab

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dalam upaya mendorong budaya antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan batasan penerimaan gratifikasi, khususnya usai momen perayaan hari besar.

Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menetapkan 17 kategori gratifikasi yang dianggap legal untuk diterima, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Dilansir dari cakrawalaNews.co  yang mengkutip dari website jaga.id KPK merinci 17 kategori gratifikasi yang legal, Adapun 17 jenis gratifikasi yang diperbolehkan tersebut antara lain:

1. Pemberian dalam keluarga selama tidak ada konflik kepentingan.

2. Keuntungan dari penempatan dana atau investasi atas kepemilikan saham pribadi.

3. Seminar kit dalam kegiatan kedinasan yang berlaku umum.

4. Hadiah perlombaan yang dibiayai secara pribadi dan tidak terkait kedinasan.

5. Hadiah, undian, diskon, voucher, point reward, souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.

6. Honorarium, transportasi, dan akomodasi sesuai standar biaya umum (SBU) serta tidak melanggar aturan internal instansi.

7. Hadiah pada acara pernikahan, akikah, atau upacara adat/agama dengan nilai maksimal Rp1 juta per pemberi.

8. Hidangan atau sajian yang berlaku umum.

9. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut atau ulang tahun, bukan berupa uang, maksimal Rp300 ribu per pemberi atau Rp1 juta dalam setahun.

10. Sumbangan musibah atau bencana sepanjang bernilai wajar dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

11. Manfaat dari koperasi atau organisasi pegawai yang berlaku umum berdasarkan keanggotaan.

12. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak terkait kedinasan, bukan berupa uang, maksimal Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta dalam setahun.

13. Perangkat sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialiasi dan berlaku umum.

14. Penghargaan berupa uang atau barang karena prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban jabatan.

16. Cenderamata atau plakat yang diberikan kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.

17. Karangan bunga dalam rangka perayaan, upacara adat, atau promosi jabatan.

Namun demikian, apabila pemberian yang diterima tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka wajib dilaporkan melalui Aplikasi GOL atau situs gol.kpk.go.id dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

KPK juga mengimbau masyarakat dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di masa depan. Untuk layanan konsultasi terkait pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat menghubungi KPK melalui WhatsApp di nomor 0811 145 575.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id