Home > Berita > Umum

Bantah Pernyataan Pemkab, PT Mifa Bersaudara Klaim Penambangan Batu Bara tak Masuk Wilayah Naganraya

Rabu, 23 April 2025 09:15 WIB
bbantah-pernyataan-pemkab-pt-mifa-bersaudara-klaim-penambangan-batu-bara-tak-masuk-wilayahFoto hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (F-DETIKcom)

NAGANRAYA, POTRETNEWS.com — PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara yang memasuki wilayah Kabupaten Naganraya. Perusahaan menegaskan pihaknya melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza menjelaskan, PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP).

Sementara itu, izin awal PT Mifa bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

”Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar,” jelasnya Selasa (22/4/2025), dilansir dari Serambinews.com.

Ditambahkan Azizon, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Naganraya belum mengirimkan surat kepada PT Mifa Bersaudara untuk mengklarifikasi terkait isu yang telah beredar luas.

Azizon mengatakan, PT Mifa Bersaudara siap berkoordinasi dan memberikan paparan data terkait wilayah operasional kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Naganraya maupun Aceh Barat. Mifa siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang.

”Dapat dipastikan bahwa PT Mifa Bersaudara bekerja dan beroperasi tidak memasuki ke wilayah Nagan Raya,” pungkasnya.***

Editor:
Roy Pribadi

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id