Pemprov Riau Resmi Kirimkan Permohonan Izin untuk Seleksi Jabatan Sekdaprov

Kamis, 10 April 2025 21:11 WIB
bpemprov-riau-resmi-kirimkan-permohonan-izin-untuk-seleksi-jabatan-sekdaprovb

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan seleksi terbuka atau assessment Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, angkah ini diambil menyusul kekosongan jabatan Sekdaprov Riau yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj). Diterangkan, kekosongan jabatan Sekdaprov Riau itu terjadi setelah pejabat definitif sebelumnya, SF Hariyanto, mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 lalu.

"Iya, kami telah mendapat perintah dari bapak Gubernur Riau (Abdul Wahid, red) untuk segera memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif," kata Zulifli Syukur, Kamis (10/4/25).

Dijelaskan, pihaknya telah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses seleksi tersebut.

"Usulan izin pelaksanaan seleksi sudah kami sampaikan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Zulkifli Syukur.

Menurut Zulkifli Syukur, secara teknis rekomendasi pelaksanaan seleksi berasal dari BKN. Namun dari sisi kebijakan, izin pelaksanaan harus diperoleh dari Kemendagri.

"Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan memerlukan izin dari Kemendagri sebelum melakukan seleksi jabatan. Surat pengajuan izin tersebut sudah kita kirimkan ke kedua instansi tersebut," Zulkifli Syukur.

Dia optimis bahwa izin pelaksanaan seleksi Sekdaprov Riau dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN akan segera diterbitkan.

"Biasanya, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan izin dan rekomendasi memakan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja. Namun, terkadang bisa lebih cepat, bahkan tiga hari. Hal ini tergantung pada intensitas pengajuan di Kemendagri dan BKN serta proses kajian dan telaah berkas yang dilakukan," kata Zulkifli Syukur.

Disebutkan, dengan pengajuan izin ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmen untuk segera mengisi jabatan strategis Sekdaprov Riau secara definitif melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Zulkifli Syukur, langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat Riau.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

aq
Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id