Aparat Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Polisi dan Dua Warga di Rohil

<b>Aparat Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Polisi dan Dua Warga di Rohil</b>

Aparat Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus MK, tersangka pelaku penikaman tiga orang hingga menewaskan dua orang, termasuk seorang polisi

Minggu, 30 Maret 2025 20:07 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus Marselinus Kuku alias MK (39), seorang sekuriti perumahan yang merupakan pelaku penikaman seorang polisi dan dua warga di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hingga menyebabkan dua orang tewas termasuk satu aparat.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Asep Darmawan mengatakan kepolisian telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk pisau dengan gagang kayu serta pakaian korban.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan pisau yang diduga digunakan dalam insiden ini. Korban yang meninggal dunia juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru," kata Kombes Asep Darmawan, Minggu (30/3/25).

Disebutkan, Korban meninggal dunia adalah Brigadir Kepala (Bripka) Lestari Candra yang mengalami luka tusuk di dada kanan, serta Herman yang mengalami luka di bagian ulu hati. Sementara itu, DS mengalami luka tusuk di punggung bawah dan kini dirawat intensif di rumah sakit.

Dijelaskan, penikaman itu terjadi pada Sabtu (29/3/25). Peristiwa bermula dari pertikaian disebabkan teguran cara berkendara. Ketika itu korban dan beberapa saksi memasuki perumahan dengan tiga sepeda motor.

"Saat melewati pos penjagaan, kendaraan yang dikendarai H melaju cukup kencang dan mendapat teguran dari tersangka MK yang sedang berjaga. Namun, teguran itu justru memicu cekcok antara mereka," Kombes Asep Darmawan.

Dilanjutkan, setelah sempat dilerai, tersangka kembali ke pos. Tetapi korban mendatangi pos penjagaan lagi hingga pertengkaran terus berlanjut dan berujung aksi penusukan.

"Dalam insiden ini, tersangka menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk menyerang korban. Polisi yang meninggal dunia merupakan anggota Kepolisian Sektor Sinaboi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," kata Asep Darmawan.

Terkait perbuatannya, MK kini disangkakan atas Pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider 351 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id