Sebanyak 1.053 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan

<b>Sebanyak 1.053 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan</b>

Foto hanya ilustrasi

Jum'at, 28 Maret 2025 21:52 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 1.053 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru yang beragama Hindu dan Islam mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemberian remisi ini dilakukan serentak dan terpusat di Lapas Cibinong, dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara ini diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui zoom meeting pada Jumat (28/3/35).

Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, didampingi oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Riau, pejabat struktural Lapas Pekanbaru, petugas Lapas, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Seperti diketahui, RK adalah pengurangan masa pidana yang diberikan dalam rangka perayaan hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing narapidana.

RK I merupakan pengurangan masa pidana, tetapi narapidana tetap harus menjalani sisa hukumannya di dalam lapas.

Sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan narapidana jika sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.

Dari 1.053 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang mendapat RK, sebanyak 1.050 warga binaan menerima RK Idul Fitri. Riniciannya, 1.047 orang mendapat RK I dan 3 orang menerima RK II. Sementara itu, 3 warga binaan menerima RK Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 menerima RK I.

Menurut Maizar, pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik serta berperilaku positif selama menjalani masa hukuman.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," kata ujar Maizar.

Disampaikan, dengan adanya remisi tersebut diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan disiplin serta siap kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id