Melebihi Batas Waktu Izin Tinggal, Seorang Perempuan WNA Asal Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Selatpanjang
![]() |
Seorang perempuan WNA asal Malaysia dideportasi pihak Imigrasi Selatpanjang karena melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia |
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Karena melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Malaysia dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G mengatakan, perempuan berinisial ZM itu dideportasi pada Jumat (21/3). Dia terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan diberi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” kata Putu Sonny di Selatpanjang, Senin (24/3/25).Dikatakan, masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir, namun masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari. Ia secara tegas akan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan."Deportasi kita dilakukan sesuai dengan prosedur. Warga Negara Malaysia tersebut dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan menggunakan kapal MV Oceanna VIII tujuan Kukup, Johor Bahru, Malaysia pukul 09.30 WIB,” kata Putu Sonny.Putu Sonny menegaskan Imigrasi Selatpanjang tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum demi keamanan negara.Muhammad Amin Nasution

























