Sebanyak 400 Lebih Tiang Reklame di Kota Pekanbaru akan Dibongkar
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam waktu dekat, sebanyak 400 lebih tiang reklame yang sudah berakhir izinnya akan dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Minggu (23/3/25).
Menurut Alek Kurniawan, saat ini Pemko Pekanbaru sedang mengevaluasi izin tiang reklame yang menyalahi aturan hingga tak berizin. Hal ini sesuai arahan dan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto tentang estetika kota. Jadi besi-besi tua yang merusak keindahan kota tersebut bakal dibongkar. "Kami telah meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) untuk segera membentuk tim penertiban tiang reklame. Apalagi penertiban tiang reklame tersebut merupakan atensi Presiden RI Prabowo Subianto. Sesuai arahan pak Presiden, penertiban tiang reklame," kata Alek Kurniawan. Alek Kurniawan menyebutkan, nantinya tim penertiban reklame ini tidak hanya dari Pemko Pekanbaru, namun juga melibatkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan sejumlah pihak terkait. Menurut Alek Kurniawan, seluruh tiang reklame yang ada di Pekanbaru akan berakhir masa izinnya tahun 2025 ini. Soalnya, masa izin tiang reklame tersebut hanya berlaku selama 5 tahun, dan penerbitan izin tiang reklame terakhir pada tahun 2020 lalu.Muhammad Amin Nasution

























