Sebanyak 400 Lebih Tiang Reklame di Kota Pekanbaru akan Dibongkar

<b>Sebanyak 400 Lebih Tiang Reklame di Kota Pekanbaru akan Dibongkar</b>
Minggu, 23 Maret 2025 23:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam waktu dekat, sebanyak 400 lebih tiang reklame yang sudah berakhir izinnya akan dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Minggu (23/3/25).

Menurut Alek Kurniawan, saat ini Pemko Pekanbaru sedang mengevaluasi izin tiang reklame yang menyalahi aturan hingga tak berizin. Hal ini sesuai arahan dan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto tentang estetika kota. Jadi besi-besi tua yang merusak keindahan kota tersebut bakal dibongkar.

"Kami telah meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) untuk segera membentuk tim penertiban tiang reklame. Apalagi penertiban tiang reklame tersebut merupakan atensi Presiden RI Prabowo Subianto. Sesuai arahan pak Presiden, penertiban tiang reklame," kata Alek Kurniawan.

Alek Kurniawan menyebutkan, nantinya tim penertiban reklame ini tidak hanya dari Pemko Pekanbaru, namun juga melibatkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan sejumlah pihak terkait.

Menurut Alek Kurniawan, seluruh tiang reklame yang ada di Pekanbaru akan berakhir masa izinnya tahun 2025 ini. Soalnya, masa izin tiang reklame tersebut hanya berlaku selama 5 tahun, dan penerbitan izin tiang reklame terakhir pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa penertiban tiang reklame sudah dimulai sejak 7 Maret 2025 lalu. Penertiban ini sesuai dengan SK Walikota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum.

Menurutnya, penertiban bando reklame jalan ini karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Disampaikan, pembongkaran juga karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.

“Data di Bapenda jumlah tiang ini ada 300-400 tiang. Itu mungkin hanya 50 tiang saja yang ada izin dan itu juga sudah mau habis. Jadi memang ini momentum sesuai arahan pusat untuk penataan," kata Zulfahmi Adrian.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

wwwwww
www.amsi.or.id