KPU Riau Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Tiga TPS Kabupaten Siak

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menyelesaikan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang dijadwalkan pada Sabtu, 22 Maret 2025. PSU ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengungkapkan bahwa PSU akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an.
"Setelah menerima putusan MK, KPU Riau langsung menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU melalui Keputusan KPU Siak Nomor 27 Tahun 2025," ujar Rusidi Rusdan saat Konferensi Pers di Aula Kantor KPU Riau pada Kamis (20/03/2025).Lebih lanjut, Rusidi Rusdan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Siak dalam mempersiapkan PSU, meliputi:Pertama, Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Polres Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, dan LO Pasangan Calon yang telah dilakukan di aula kantor KPU Siak pada 17 Maret 2025.Kedua, membentuk badan adhoc yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 3 TPS yang telah ditentukan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 484/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025.























