KPU Riau Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Tiga TPS Kabupaten Siak

Kamis, 20 Maret 2025 20:30 WIB
Ofika Rahmat Julias
bkpu-riau-siap-gelar-pemungutan-suara-ulang-pilkada-2024-di-tiga-tps-kabupaten-siakb

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menyelesaikan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang dijadwalkan pada Sabtu, 22 Maret 2025. PSU ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengungkapkan bahwa PSU akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an.

"Setelah menerima putusan MK, KPU Riau langsung menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU melalui Keputusan KPU Siak Nomor 27 Tahun 2025," ujar Rusidi Rusdan saat Konferensi Pers di Aula Kantor KPU Riau pada Kamis (20/03/2025).

Lebih lanjut, Rusidi Rusdan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Siak dalam mempersiapkan PSU, meliputi:

Pertama, Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Polres Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, dan LO Pasangan Calon yang telah dilakukan di aula kantor KPU Siak pada 17 Maret 2025.

Kedua, membentuk badan adhoc yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 3 TPS yang telah ditentukan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 484/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Ketiga, Bimtek simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS dan Linmas juga telah dilakukan di Aula Kantor KPU Siak pada 16 Maret 2025.

Keempat, melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Tengku Rafi’an terkait pembentukan TPS Khusus di RSUD.

Kelima, melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS, yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi Khusus TPS RSUD Tengku Rafian.

Keenam, melakukan sosialisasi kepada pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak.

Ketujuh, melakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2 TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya.

Kedelapan, pemenuhan logistik untuk pelaksanaan PSU sudah dimulai pada tanggal 17 Maret 2025 dengan melakukan sortir dan lipat surat suara PSU sesuai dengan jumlah pemilih yang akan mencoblos pada tanggal 22 Maret 2025.

KPU Riau juga menghimbau kepada semua pasangan calon dan tim sukses agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye di wilayah lokasi PSU.

"Kami berharap PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan sukses. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Sabtu, 22 Maret 2025," tutup Rusidi Rusdan.****

Kategori : Politik, Siak, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id