Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba, 14 Kg Sabu dan 6.800 Butir Pil Ekstasi Disita
![]() |
Tersangka peredaran narkoba berinisial DK ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kilogram (kg) sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Putu Yudha Prawira, pada Sabtu (8/3/25) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/25) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Menurut Kombes Putu Yudha Prawira, penangkapan dipimpin Kasubdit I, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boby Putra Ramadan Sebayang. Tim bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” kata Kombes Putu Yudha Prawira.Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, DK pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru."Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," kata Kombes Putu Yudha Prawira.Muhammad Amin Nasution

























