Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Pembunuhan Berusia 55 Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 20:37 WIB
btim-satreskrim-polres-dumai-berhasil-ringkus-tersangka-pelaku-pembunuhan-berusia-55-tahunbPetugas saat mengevakuasi jasad Munasiah, perempuan betusia 55 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai, Provinsi Riau berhasil meringkus Wahyu Ade Saputra (27), tersangka pelaku pembunuhan Munasiah, perempuan berusia 55 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Komisaris Besar (Kombes) Anom Karabianto, pada Rabu (19/2/25) mengatakan, tersangka pelaku diringkus beberapa jam pascakejadian. Disebutkan, tersangka pelaku menghabisi nyawa korban dirumahnya di Jalan Agenda, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Selasa (18/2/25) malam.

Begitu membunuh korban, tersangka pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditinggal tewas berlumur darah

Nah, ketika Sri Hartati pulang ke rumah (TKP) sekira pukul 21.00 WIB, dia mendapati kondisi rumah gelap dengan jendela terbuka. Setelah masuk, dia menemukan bercak darah di lantai dan mendapati Munasiah tergeletak tak bernyawa dengan luka robek di tangan serta mulut tersumpal kain. Jadi yang pertama kali mengetahui pembunuhan itu adalah Sri Hartati.

Melihat kenyataan itu, Sri Hartati spontan menjerit minta tolong. Warga pun berdatangan ke TKP. Setelah itu, salah seorang warga bernama Rama menghubungi aparat polisi.

Menurut Kombes Anom Karabianto, dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kris Tofel, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh dendam tersangka terhadap korban.

“Tersangka merasa sakit hati karena korban sering menagih utang orang tuanya setiap kali dia berbelanja di warung milik korban,” kata Kombes Anom Karabianto.

Begitu melakukan olah TKP, tim Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin AKP Kris Tofel langsung menyelidiki. Beberapa jam kemudian, tersangka pelaku pun berhasil ditangkap.

“Tersangka diamankan pada Rabu dini hari beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya,” kata Kombes Anom Karabianto.

Terkait kasus ini, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Saat ini tersangka pelaku ditahan di markas Polres Dumai.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww
www.amsi.or.id