Diduga Pengedar Narkoba, Pria Berusia 23 Tahun Ditangkap Aparat Polsek Tapung
Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap aparst Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, karena diduga sebagai pengedar narkoba.KAMPAR, POTRETNEWS.com — Diduga pengedar narkoba, seorang pria berinisial AS (23) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald Sumaja melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Tapung, Komisaris Polisi (Kompol) David Harisman, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolsek Tapung, AS ditangkap di Jalan Anggrek IV RT 003,RW 002, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (15/2/25).Katanya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan tersangka di Jalan Anggrek IV RT 003 RW 002, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar di rumah orangtuanya," kata Kapolsek Tapung, Minggu (16/2/25).Disampaikan, saat dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.Muhammad Amin Nasution
























