Petugas Polsek Tenayanraya Pekanbaru Tangkap Oknum Perwira Polisi Berpangkat Ipda, Kasusnya?

Kamis, 13 Februari 2025 22:51 WIB
bpetugas-polsek-tenayanraya-pekanbaru-tangkap-oknum-perwira-polisi-berpangkat-ipda-kasusnyabFoto hanya ilustrasi.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Petugas polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil menangkap pria berinisial DTR, oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda). Kasusnya ?

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Komisaris Polisi (Kompol) Bery Juana Putra, Kamis (13/2/25), oknun polisi berinisial DTR diamankan terkait kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner. Kompol Bery Juana Putra menyebutkan, sebelum ditangkap, perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Derah (Polda) Riau ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, oknum polisi tersebut ditahan di markas Polresta Pekanbaru sambil menjalani proses hukum ebih lanjut.

Menurut Kompol Bery Juana Putra, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya terkait hilangnya sebuah mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD AT milik seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.

Mobil berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ tersebut, sambung Kompol Bery Juana Putra, disewa oleh DTR.

Awalnya, pelapor merentalkan kendaraan itu untuk digunakan selama sebulan. Setelah masa rental berakhir, ternyata tidak kunjung dikembalikan. Karena itu, pemilik membuat laporan polisi di Polsek Tenayan Raya.

Begitu mendapat laporan pengaduan, tim aparat Polsek Tenan Raya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Ketika dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, baru diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Sewaktu dilakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang biasa disapa Buyung.

Karena tindakan melanggar hukum yang diperbuat oknum perwira polisi itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta.

Tentunya hal itu tak bisa diterima. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya.

Atas dasar laporan pengaduan itu pula, Kepala Polsek Teyanan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kepala Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Inspektur Satu (Iptu) Dodi Vivino bersama anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024. Namun, DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Setelah itu, dia pun menghilang.

"Pelaku diamankan pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," kata Kompol Bery Juana Putra.

Terkait laporan pengaduan itu, kata Kompol Bery Juana Putra., tersangka pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. "Hasilnya negatif dari penggunaan narkotika," kata Kompol Bery Juana Putra.

Kompol Bery Juana Putra juga menyebutkan, kasus tersebut masih terus didalami. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

"Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku DTR ini sudah dilakukan sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," pungkas Kompol Bery Juana Putra.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id