Terkait Korupsi Pembangunan Flyover di Lingkungan Pemprov Riau, Staf Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir Dipanggil KPK

Selasa, 11 Februari 2025 22:56 WIB
bterkait-korupsi-pembangunan-iflyoveri-di-lingkungan-pemprov-riau-staf-anggota-komisi-xi-dpr-achmadJuru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan flyover di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2018.

Hal itu dibenatkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa. (11/2/25). Menurut dia,, selain Gusrizal, penyidik juga memanggil Agus Iskandar (pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum/karyawan swasta). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa Mahardhika Sugiarto. Disampaikan, selain di Jakarta, penyidik juga melakukan pemanggilan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, ada delapan saksi yang dipanggil. Mereka adalah Hamdan (Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau), Yusfar (ASN Dinas PUPR Provinsi Riau).

Kemudian, Seprizon (ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau), Yunannaris (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019), Jerry Herwindo (PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau).

Selanjutnya, Apriandy Isra (PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018.), Benny Saputra (JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau 2022–sekarang/anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018), dan Wilton Wahab (wiraswasta/pegawai Lepas PT Yodya Karya).

Dalam kasus ini, kata Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK sendiritl telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Lima orang yang dicegah ke luar negeri merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov Riau.

Gusrizal dan Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta). Terkhir Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, serta Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto., pencekalan ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Sementara itu, KPK mengungkap, akibat dugaan korupsi ini, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp60 miliar.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id