Terkait Korupsi Pembangunan Flyover di Lingkungan Pemprov Riau, Staf Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan.JAKARTA, POTRETNEWS.com — Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan flyover di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2018.
Hal itu dibenatkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa. (11/2/25). Menurut dia,, selain Gusrizal, penyidik juga memanggil Agus Iskandar (pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum/karyawan swasta). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa Mahardhika Sugiarto. Disampaikan, selain di Jakarta, penyidik juga melakukan pemanggilan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, ada delapan saksi yang dipanggil. Mereka adalah Hamdan (Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau), Yusfar (ASN Dinas PUPR Provinsi Riau).Kemudian, Seprizon (ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau), Yunannaris (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019), Jerry Herwindo (PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau).Selanjutnya, Apriandy Isra (PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018.), Benny Saputra (JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau 2022–sekarang/anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018), dan Wilton Wahab (wiraswasta/pegawai Lepas PT Yodya Karya).Muhammad Amin Nasution
























