Home > Berita > Umum

Inilah Target Prioritas Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, Berikut dengan Dendanya

Senin, 10 Februari 2025 22:28 WIB
binilah-target-prioritas-operasi-keselamatan-lancang-kuning-2025-berikut-dengan-dendanyab

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025. Operasi yang mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita” ini berlangsung 10-23 Februari 2025.

Berikut ini adalah target prioritas Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 1. Berkendara menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

2. Berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

3. Mengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

4. Melawan arus saat berkendara, denda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

5. Merokok atau bermain ponsel saat mengemudi, denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, denda paling banyak Rp3.000.000, atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

7. Melebihi batas kecepatan saat berkendara, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

8. Mengemudi di bawah umur, denda paling banyak Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

9. Berboncengan lebih dari satu, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id