Inilah Target Prioritas Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, Berikut dengan Dendanya

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025. Operasi yang mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita” ini berlangsung 10-23 Februari 2025.
Berikut ini adalah target prioritas Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 1. Berkendara menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.2. Berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.3. Mengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.4. Melawan arus saat berkendara, denda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.Muhammad Amin Nasution
























