Misteri Siapa Penjual Lahan Kawasan Hutan TNBT di Indragiri Hulu Provinsi Riau Akhirnya Terkuak, Ternyata Pelakunya Oknum Kades dan Sekdes

Sabtu, 08 Februari 2025 19:59 WIB
bmisteri-siapa-penjual-lahan-kawasan-hutan-tnbt-di-indragiri-hulu-provinsi-riau-akhirnya-terkuakPetugas saat beras di lahan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh Kabupaten Indragiri Hulu, yang dijual oknun kepala desa dan sekretaris desa yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Misteri siapa penjual lahan yang masuk kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, akhirnya terkuak. Ternyata tersangka pelakunya adalah Kepala Desa (Kades) Siambul bernama Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul bernama Waryono.

Hal itu diakui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Inhu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Misran, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/2/25). Menurut Aiptu Misran, luas lahan hutan TNBT yang dijual oknum kades dan sekdes tersebut yakni 150 hektar. Lahan tersebut berada di Desa Siambul.

Aiptu Misran mengungkapkan, Zulkarnaen dan Waryono menjual kawasan hutan tersebut dengan harga Rp 1.670.000.000 (Rp 1,6 miliar) kepada pembeli yang berencana mengubahnya menjadi kebun sawit.

"Tersangka Zulkarnaen dan Waryono menjual hutan kepada pembeli untuk dijadikan kebun sawit," kata Aiptu Misran, dilansir kompas.com.

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan oknum kades dan sekdes, petugas polisi yang menangani kasus ini juga menangkap tiga tersangka pelaku lainnya,. Yakni, Usman dan Nuriman sebagai pembeli lahan, serta Junaidi yang berperan sebagai pemborong untuk membuka lahan.

Pada kesempatan tersebut, Aiptu Misran menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, petugas TNBT, dan Polres Inhu pada Rabu (27/3/24) lalu.

Kala itu, imbuh Aiptu Misran, petugas menemukan alat berat buldoser yang sedang merambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Petugas pun langsung mengamankan alat berat itu.

Begitu diselidiki, diketahui bahwa Usman dan Nuriman, sebagai pembeli lahan, bekerja sama dengan Junaidi untuk membuka lahan yang sebelumnya merupakan eks tambang PT RBH.

Ketika petugas mengintrogasi, mereka mengaku membeli lahan tersebut dari oknum kades dan sekdes Siambul, masing-masing bernama Zulkarnaen dan Waryono.

"Awalnya, pembeli menyerahkan uang Rp 650 juta kepada Sekdes Siambul, Waryono. Namun, pelaku kabur," kata Aiptu Misran.

Setelah itu, pembeli kemudian melanjutkan pembayaran kepada Kades Siambul, Zulkarnaen, dengan total Rp 1.670.000.000.

Dalam menjalankan aksinya, Waryono berperan dalam mencari pembeli dan mencetak sporadik sebanyak 75 persil atas perintah Kades Zulkarnaen untuk ditandatangani dan diserahkan kepada pembeli.

"(Terangka, red) Pelaku Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja, red), yang digunakan (tersangka, red) pelaku Junaidi untuk memulai pembuatan jalan," kata Aiptu Misran.

Aiptu Misran menyebutkan, sampai saat ini penyidik kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mereka telah dijebloskan ke penjara.

Untuk berkas perkara tersangka Zulkarnaen, Nuriman, dan Junaidi, sebut Aiptu Misran, sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Sedangkan berkas tersangka Usman dan Waryono, masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan sejak 13 Januari 2025.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id