Mantan Wadir Ditrekrimsus Polda Sumut Dipecat dari Polri karena Kasus Biseksual, Begini Kata Pengamat!
AKBP DK saat masih menjabat di jajaran Polri./i>JAKARTA,POTRETNEWS.com — Meskipun secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum, namun mantan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena mengidap biseksual.
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, hak tersebut memang benar. Namun begitu, imbuhnya, Polri tetap memiliki aturan etik yang meliputi etika pribadi. “Benar. Memang tidak ada hukum yang dilanggar terkait penyimpangan orientasi seksual. Tapi Polri mempunyai aturan etik yang meliputi etika kenegaraan, etika masyarakat, etika organisasi dan etika pribadi,” kata Bambang Rukminto, dilansir tribunnews.com, Sabtu (8/2/25).Bambang Rukminto menyebutkan, pelanggaran dari etika tersebut tentu konsekuensinya adalah sanksi etik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dan sebuah organisasi, sambungnya, memiliki peraturan yang harus ditegakkan di internalnya.Seperti diketahui, pada pasal 4 poin h Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM (Hak Azasi Manusia) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.Sebagaimana diinformasikan, AKBP DK dipecat dari Polri karena mengidap biseksual. Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.Muhammad Amin Nasution
























