Mantan Wadir Ditrekrimsus Polda Sumut Dipecat dari Polri karena Kasus Biseksual, Begini Kata Pengamat!

Sabtu, 08 Februari 2025 17:41 WIB
bmantan-wadir-ditrekrimsus-polda-sumut-dipecat-dari-polri-karena-kasus-biseksual-begini-kataAKBP DK saat masih menjabat di jajaran Polri./i>

JAKARTA,POTRETNEWS.com — Meskipun secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum, namun mantan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena mengidap biseksual.

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, hak tersebut memang benar. Namun begitu, imbuhnya, Polri tetap memiliki aturan etik yang meliputi etika pribadi. “Benar. Memang tidak ada hukum yang dilanggar terkait penyimpangan orientasi seksual. Tapi Polri mempunyai aturan etik yang meliputi etika kenegaraan, etika masyarakat, etika organisasi dan etika pribadi,” kata Bambang Rukminto, dilansir tribunnews.com, Sabtu (8/2/25).

Bambang Rukminto menyebutkan, pelanggaran dari etika tersebut tentu konsekuensinya adalah sanksi etik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dan sebuah organisasi, sambungnya, memiliki peraturan yang harus ditegakkan di internalnya.

Seperti diketahui, pada pasal 4 poin h Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM (Hak Azasi Manusia) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.

Sebagaimana diinformasikan, AKBP DK dipecat dari Polri karena mengidap biseksual. Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.

Saat bertugas sebagai Kapolres Labuhanbatu tahun 2021, jabatannya dicopot karena AKBP DK bergaya hidup mewah dan pamer motor gede.

AKBP DK sempat melakukan perlawanan hukum. Untuk mendapatkan keadilan, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 itu sempat mengajukan banding,

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Profesi dan Pengaman Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Bambang Tertianto, Jumat (7/2/25). "Sempat banding, tapi ditolak," kata Kombes Bambang Tertianto.

Selain memiliki istri, AKBP DK diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.

Kombes Bambang mengungkap dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Setelah adanya laporan, AKBP DK diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez. Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.

"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual, red). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” kata Kombes Bambang Tertianto.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id